Sehingga unsur-unsur udara yang berbahaya seperti Karbonmonoksida (CO), Nitrogendioksida (NO2), Sulfurdioksida (SO2), Hidrokarbon (HC), dan lain-lain harus dikendalikan bersama dengan memanfaatkan solusi teknologi pemantauan emisi udara dan udara ambien.
Apa Itu Emisi dan Ambien?
Udara dibedakan menjadi dua yaitu udara emisi dan udara ambien. Udara emisi yaitu adalah udara yang dikeluarkan oleh sumber emisi seperti cerobong asap industri, knalpot kendaraan bermotor, ataupun alat pembangkit listrik tenaga BBM.
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi yang sehari-hari dimanfaatkan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan.
Apa yang Dimaksud bersama dengan Baku Mutu Udara Ambien?
Untuk meraih udara ambien yang memiliki kwalitas baik maka diperlukan pengendalian pencemaran udara bersama dengan memastikan baku mutu udara ambien dan emisi.
Baku mutu udara ambien bisa diartikan sebagai batas maksimum polusi udara yang diperbolehkan ada di udara.
Terdapat 13 parameter yang diatur didalam baku mutu udara ambien di Republik Indonesia yaitu SO2 (Sulfur Dioksida), CO (Karbon Monoksida), NO2 (Nitrogen Dioksida), O3 (Oksida), HC (Hidrokarbon), PM10 dan PM2,5 (Partikel), TSP (Debu), Pb (Timah Hitam), Dustfall (Debu Jatuh), Total Fluorides, Fluor Indeks, Khlorine dan Khlorine Dioksida, serta Sulphat Index. Lebih lengkapnya sebagai berikut:
Apa Itu Baku Mutu Emisi?
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Num.1/2/20 17 yang menyesuaikan berkenaan baku mutu emisi bagi bisnis dan, atau kesibukan industri semen baku mutu emisi adalah ukuran batas atau persentase maksimum atau beban emisi maksimum yang bisa diperbolehkan masuk ke didalam udara ambien.
Apa yang Dimaksud bersama dengan Emisi Udara?
Pengertian emisi udara adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kesibukan manusia yang masuk ke didalam udara baik memiliki atau tidak memiliki potensi pencemaran udara. Sehingga emisi udara bukan tetap suatu hal yang bisa mencemari udara saja.
Contoh Baku Mutu Udara Emisi
Gambar tersebut merupakan umpama baku mutu udara emisi disuatu tempat SO2 nya melebihi 900 ug/Nm³ perjamnya maka telah melampaui batas ambang udara yang ditentukan pemerintah maka dari itu diperlukan alat pemantau udara emisi.
Standar/ Nilai Ambang Batas Pencemaran Udara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 berkenaan Pengendalian Pencemaran Udara yang terbit 26 Mei 1999, tersebut adalah Baku Mutu Udara Ambien Nasional:
1. SO2 (Sulfur Dioksida)
Ambang batas pencemar udara SO2 tiap jamnya 900 ug/Nm³, 365 ug/Nm³ per 24 jam, dan 60 ug/Nm³ tiap tahun. Kadar tersebut diukur memanfaatkan metode anggapan pararosanil in dan memanfaatkan alat Spektrofotometer.
2. CO (Karbon Monoksida)
Ambang batas untuk pencemaran CO yaitu 30.000 ug/Nm³ per jam, dan 10.000 ug/Nm³ per 24 jam. Dianalisis memanfaatkan NDIR memanfaatkan alat NDIR Analyzer.
3. NO2 (Nitrogen Dioksida)
Ambang batas pencemar udara NO2 maksimal yaitu 400 ug/Nm³ per jam, 150 ug/Nm³ per 24 jam dan 100 ug/Nm³ per tahunnya. Pencemaran udara NO2 ini dianalisis atau diukur memanfaatkan metode Saltzman bersama dengan alat Spektrofotometer.
4. O³ (Oksidan)
Udara dikatakan tercemar O³ seandainya persentase zat tersebut melebihi batas 235 ug/Nm³ per jamnya dan 50 ug/Nm³ per tahun. Pencemaran udara akibat oksidan dianalisis memanfaatkan metode Chemilumi nescent bersama dengan alat Spektrofotometer.
5. HC (Hidro Karbon)
Batas maksimum atau ambang batas pencemar udara HC yaitu 160 ug/Nm³ per tiga jamnya. Dianalisis memanfaatkan metode Flame Ionization bersama dengan alat Gas Chromatogarfi.
0 Comments
Posting Komentar